Pariaman, 30 November 2011
Satu lagi KPAK di Provinsi Sumatera Barat terbentuk
Pada tanggal 30 November 2011, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, membentuk KPAK Kabupaten Padang Pariaman, melalui sebuah pertemuan yang dilakukan di Aula RM Pauh Kabupaten Padang Pariaman.
Diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Kabupaten Padang Pariaman, yang memaparkan bahwa KPAK ini harus segera dibentuk, karena masalah HIV/AIDS ini, saat ini bukan hanya menjadi masalah Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit saja. HIV di Padang Pariaman sudah merupakan masalah yang serius.
Dalam presentasi saya menyampaikan bahwa :
Sampai dengan Desember 2010 tercatat 624 kasus HIV/AIDS di RS Rujukan (72 HIV dan 552 AIDS) dan sampai Juni 2011 tercatat 39 kasus (3 HIV dari sero survey dan 36 AIDS dari RS). Di Kabupaten Padang Pariaman sendiri ada 32 kasus (28 AIDS dan 4 HIV).
Dasar kebijakan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi maka Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan suatu kebijakan berupa Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dimaksudkan pula untuk menyempurnakan tugas dan fungsi keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1999 sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi Penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas- tugasnya sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari unsur-unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional membentuk Kelompok Kerja. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab III pasal 8, untuk kelancaran pelaksanaan tugas di tingkat Provinsi dan Kabupaten dibentuk pula Komisi Penanggulangan AIDS Tingkat Provinsi dan Kabupaten yang diketuai oleh Gubernur dan Bupati.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan KPA Nasional dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya maka Gubernur dan Bupati/Walikota wajib membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, bertujuan untuk :
Sumber : Pribadi (DR. dr. Irene, MKM)
Dalam presentasi saya menyampaikan bahwa :
Sampai dengan Desember 2010 tercatat 624 kasus HIV/AIDS di RS Rujukan (72 HIV dan 552 AIDS) dan sampai Juni 2011 tercatat 39 kasus (3 HIV dari sero survey dan 36 AIDS dari RS). Di Kabupaten Padang Pariaman sendiri ada 32 kasus (28 AIDS dan 4 HIV).
Dasar kebijakan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi maka Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan suatu kebijakan berupa Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dimaksudkan pula untuk menyempurnakan tugas dan fungsi keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1999 sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi Penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas- tugasnya sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari unsur-unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional membentuk Kelompok Kerja. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab III pasal 8, untuk kelancaran pelaksanaan tugas di tingkat Provinsi dan Kabupaten dibentuk pula Komisi Penanggulangan AIDS Tingkat Provinsi dan Kabupaten yang diketuai oleh Gubernur dan Bupati.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan KPA Nasional dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya maka Gubernur dan Bupati/Walikota wajib membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, bertujuan untuk :
- Mengurangi tingkat penularan HIV/AIDS.
- Menciptakan suasana lingkungan yang kondusif guna memudahkan diselenggarakannya upaya pencegahan, pengobatan serta perawatan yang komprehensif pengidap HIV/ AIDS.
- Meningkatkan kemampuan penanggulangan untuk mencegah, mengobati, dan merawat serta memberikan dukungan kepada pengidap HIV dan AIDS.
- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sektor pemerintah, LSM serta swasta, dan lembaga donor guna memudahkan penyelenggaraan kegiatan.
- Menyusun rencana kebijakan pencegahan dan penanggulangan AIDS.
- Melaksanakan pengamatan epidemiologi pada kelompok penduduk yang beresiko tinggi tertular dan menjadi penular/penyebar AIDS.
- Memberikan penyuluhan bahaya dan cara pencegahan AIDS bagi masyarakat.
- Menyebarluaskan informasi AIDS melalui berbagai media massa dalam kaitannya pemberitaan secara tepat dan cepat serta tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat umum.
- Membentuk beberapa kelompok kerja yang terdiri dari : Kelompok kerja konseling dan penyuluhan, Kelompok Kerja Survailans, Kelompok kerja pomberdayaan pengidap HIV/AIDS, dan Kelompok perawatan penderita HIV/AIDS.
- Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Sumber : Pribadi (DR. dr. Irene, MKM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar