Minggu, 20 Januari 2013

DEKLARASI SBS 22 KAMPUNG DARI KABUPATEN PESISIR SELATAN PROVINSI SUMBAR MENGAWALI KEGIATAN DI AWAL 2013.

Pesisir Selatan, 19 Januari 2013

Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota di Propinsi Sumatra Barat, dengan luas wilayah 5.749,89 Km2. Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terletak di bagian selatan Propinsi SumatraBarat, memanjang dari utara ke selatan dengan Panjang garis pantai 234 Km.


Kabupaten Pesisir Selatan, sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang, sebelah timur dengan Kabupaten Solok dan Propinsi Jambi, sebetah selatan dengan Propinsi Bengkutu dan sebelah barat dengan Samudera Indonesia. 


Penduduk Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2008 berjumlah 433.181 jiwa (213.462 jiwa laki- laki dan 219.719 jiwa perempuan), yang terdiri dari 97.978 KK dan 30.649 KK adalah penduduk miskin (50%). Dibandingkan pada tahun 2007 jumlah KK miskin di Kab. Pesisir Selatan tahun 2008 terjadi penurunan sebesar 16 %. Dengan laju Pertembuhan penduduk sebesar 1,29% pertahun. 

Dirjen PP & PL dan Bupati Pessel Nasrul Abit
Wilayah administrasi pemerintahan terdiri atas 15 kecamatan (pemekaran 3 kecamatan, 16 Juli 2012) dan 182 nagari (pemekaran nagari tahun 2011). Sebagian besar penduduk Pesisir Selatan bergantung pada sektor pertanian tanaman pangan, perikanan dan perdagangan. Sementara sumber daya potensial lainnya adalah pertambangan, perkebunan dan pariwisata.

Sektor perkebunan terutama perkebunan sawit mulai berkembang pesat sejak sepuluh tahun terakhir, yang berlokasi di Kecamatan Pancung Soal, Basa Ampek Balai dan Lunang Silaut. Melibatkan beberapa investor nasional dengan pola perkebunan inti dan plasma. Sebuah industri pengola minyak sawit CPO kini sudah berdiri di Kec. Pancung Soal, dengan kapasitas produksi sebesar 4.000 ton per hari. 

Menikmati Suasana Bukik Langkisau setelah Deklarasi
Pesisir Selatan memiliki panorama alam yang cukup cantik dan mempesona. Kawasan Mandeh misalnya, sekarang kawasan wisata ini oleh pemerintah pusat masuk dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) mewakili kawasan barat Indonesia. Kawasan wisata potensial lainnya adalah Jembatan Akar, Water Pall Bayang Sani, Cerocok Beach Painan, Bukit Langkisau, Nyiur Melambai serta sejumlah objek wisata sejarah, seperti Pulau Cingkuak (Cengco), Peninggalan Kerajaan Inderapura dan Rumah Gadang Mandeh Rubiah Lunang. Bila semua potensi pariwisata Pesisir Selatan tersebut dapat dikelola secara profesional tentu akan jadi sumber PAD andalan daerah di masa mendatang. Untuk itu pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuka diri selebar lebarnya kepada investor yang berminat menanamkan modalnya di daerah ini.

Program Pamsimas Di Pesisisr Selatan

Penyerahan Sertifikat SBS
Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar yang menjadi lokasi program PAMSIMAS sejak tahun 2008 hingga 2012 telah mencapai 62 kampung. Mulai sejak 2008 dengan jumlah sasaran 9 lokasi, tahun 2009 dengan 14 lokasi, tahun 2010 dengan lokasi 13 (11 reguler, 1 replikasi dan 1 lokasi HID) dan tahun 2011 dengan jumlah lokasi 12 (9 reguler, 2 replikasi dan 1 Lokasi HID) serta 2012 dengan jumlah lokasi 23 (14 reguler, 2 replikasi dan 7 lokasi HID). 

Pada 19 Januari 2013, dilaksanakan deklarasi SBS 22 kampung yang diadakan di Kampung Limau Manis Kulam. Kampung Limau Manis Kulam terletak di Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kab Pesisir Selatan. Pelaksanaan deklarasi SBS ini dhadiri langsung Dirjen PP dan PL Kemenkes RI, Prof. dr.Tjandra Yoga Aditama. Ke 22 kampung tersebut adalah:
  1. Talawi Nagari Baruang-Baruang Balantai Tengah, 
  2. Taratak Sei Lundang Nagari Taratak Sei Lundang, 
  3. Duku Nagari Duku Selatan, 
  4. Sawah Karambia Nagari Kampung Baru korong nan IV, 
  5. Koto Baru Nagari Kampung Baru Korong nan IV, 
  6. Desa Baru Nagari Kampung Baru Korong Nan IV, 
  7. Teluk Raya Nagari Setara Nanggalo, 
  8. Kapau Nagari Kambang Timur Kec Koto XI Tarusan,
  9. Kampung Akad Nagari Kambang Utara, 
  10. Lubuk Sarik Nagari kambang Utara, 
  11. Koto Kandis Nagari Kambang Timur, 
  12. Limau Manis Kulam Nagari Kambang Kec Lengayang.
  13. Kabun Bungo Pasang Salido Nagari Bungo Pasang Salido, 
  14. Tangkujua Nagari Bungo Pasang Salido, 
  15. Rimbo Laweh Nagari Ampuan Lumpo, 
  16. Kec. IV Jurai.Lagan Gadang Hilir Nagari lagan Hilir Punggasan, 
  17. Bukit Putus Luar Nagari Punggasan Utara, 
  18. Kampung Akat Nagari Padang XI Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti. 
  19. Lubuk Silau Nagari Puluik- puluik Kec. Bayang Utara, 
  20. Koto Taratak Nagari Koto Taratak Kec Sutera, 
  21. Koto Kabun Nagari Sungai Tunu Kec Ranah Pesisir dan 
  22. Kampung Sawah Batu Hampar Nagari batu Hampar Selatan XI Tarusan. 

Pemda Kabupaten Pesisir Selatan sangat mendukung sekali terlaksananya acara deklarasi SBS ini, begitu juga masyarakat Kampung Limau Manis Kulam yang antusias menghadiri acara ini. Sebab deklarasi ini merupakan kebanggaan masyarakat yang telah mampu merubah perilaku hidup bersih dan sehatnya. 

Dulu, sebelum program PAMSIMAS masuk, kebiasaan masyarakat buang air besar, masih di sembarang tempat, seperti ke sungai yang membentang di dalam wilayah tersebut, kebun dan selokan. Hanya ada 8 KK yang mempunyai sarana jamban yang improve. 
Penempelan Stiker rumah Sudah Stop SBS

Setelah program PAMSIMAS masuk ke Kampung Limau Manis Kulam, secara perlahan- lahan masyarakat tidak ada lagi yang BAB sembarangan. Semua itu bisa terlaksana dengan adanya pendekatan CLTS melalui pemicuan, yang dilakukan secara rutin, serta monitoring pasca pemicuan yang melibatkan seluruh masyarakat beserta tokoh masyarakat, kepala kampung, aparat nagari, sanitarian Puskesmas, bidan desa, TFM/DMAC, LKM, Satlak dan kelompok Natural Leader.

Demo CTPS oleh Siswa SD
Bahkan dibentuk pula Tim Komite CLTS yang diketuai langsung kepala kampung yang bertugas secara rutin, memonitoring perkembangan perubahan perilaku masyarakat, terutama masalah BAB dari rumah ke rumah, sampai seluruh masyarakat terpicu dan timbul kesadarannya untuk membangun jamban sendiri. Tugas Tim Komite CLTS juga membantu pelaksanaan secara teknis dalam pembuatan bowl, serta jamban. 

Pada awalnya masyarakat sangat sulit untuk membuat jamban, dikarenakan ekonomi masyarakat yang masih rendah. Kemudian muncul kesepakatan dari Tim Komite CLTS untuk menjalankan kegiatan arisan jamban secara berkelompok, LKM/Satlak membantu membuatkan kloset leher angsa, dengan cetakan bowl yang dipinjamkan oleh Puskesmas Koto Baru yang juga terlibat sebagai narasumber pelatihan.

Nyanyian Siswa SD Tentang SBS dan CTPS
Kloset yang telah dicetak tersebut, dimanfaatkan dan dipergunakan langsung oleh masyarakat untuk membuat jamban. Total biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat sampai jambannya selesai, senilai Rp 200 ribu. Dalam pembuatan jamban, masyarakat langsung dibantu secara swadaya dengan sistem arisan melalui dampingan Tim Komite CLTS, LKM/Satlak, serta kepala kampung, TFM/Sanitarian yang membantu dalam memfasilitasi percepatan pencapaian SBS.

Proses pendekatan melalui metode CLTS yang diterapkan di Kampung Limau Manis Kulam ini berjalan cukup baik dan cepat. Hanya dalam jangka waktu 3 bulan, seluruh KK yang ada di Kampung Limau Manis Kulam, telah terbebas dari buang air besar sembarang tempat. 

Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kabupaten, kecamatan, nagari serta tokoh masyarakat yang ada di Kampung Limau Manis Kulam itu sendiri sangat mendukung kegiatan tim komite CLTS. 

Kegiatan kesehatan yang ada dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM), juga sangat membantu percepatan masyarakat untuk SBS, antara lain melalui pemicuan CLTS, pelatihan natural leader, demo pembuatan kloset Leher Angsa, demo CTPS dan penyuluhan kesehatan di masyarakat serta pemicuan yang dilakukan terhadap murid-murid di sekolah SDN 49 Limau Manis Kulam. 

Pada kesempatan ini, acara juga dimeriahkan oleh pidato oleh siswa SDN 49 Limau Manis Kulam, dengan menyanyikan lagu CLTS, demo CTPS dan pidato dari salah satu siswa SD tersebut.

Foto Bersama Fasilitator Pamsimas... Ceria dan Bersemangat
Salah Satu Media Penyuluhan Sederhana dan Murah di SD

Penyerahan bibit coklat oleh Dirjen PP dan PL
Penyerahan sarana Pamsimas oleh Dirjen PP dan PL
Ke Masyarakat Ditandai Dengan Pengguntingan Pita
Dirjen PP dan PL beserta Bupati Pessel mencoba
salah satu Sumber Air
(Doni Novriedi - HSS Provinsi Sumatera Barat, Siranto - Staf Pamsimas Kesehatan ; Posting by DR. dr. Irene, MKM)

Jumat, 04 Januari 2013

Sosialisasi Pergub Sumbar Nomor 89/2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

PGPS “Pintar Goblok Pendapatan Sama” adalah sebuah istilah yang lazim terdengar pada mekanisme Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persepsi yang berkembang selama ini adalah Tunjangan Daerah merupakan hak yang diterima pegawai setiap bulan ataupun melaksanakan atau tidak melaksanakan tugas, menghasilkan ataupun tidak menghasilkan asal masuk tepat waktu.

Perlu perubahan paradigma, bahwa tunjangan daerah adalah kewajiban, sehingga sekarang diberi nama Tunjangan Kinerja. Perubahan istilah ini bertujuan untuk menghilangkan kesan sensori PNS terhadap tunjangan daerah serta menyesuaikan dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum tambahan penghasilan adalah Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kadinkes Sumbar Bersama Bapak Anton (BKD Sumbar), Saat Sosialisasi Pergub Tambahan Penghasilan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2012 sebagai pedoman dalam Tambahan motivasi kerja, jika diilustrasikan seperti seeorang yang sedang mendaki gunung, mengharapkan untuk mendapatkan sesuatu di puncak gunung.

Pada umumnya MOTIVASI DASAR bagi kebanyakan orang menjadi pegawai atau bekerja  pada suatu organisasi tertentu adalah 
untuk MENCARI NAFKAH.
Mereka menggunakan PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, TENAGA, DAN WAKTU untuk menghasilkan NAFKAH YANG SESUAI.


Meningkatkan harapan setiap pihak dengan memberikan peluang peningkatan imbalan pada setiap peningkatan imbalan pada setiap peningkatan kinerja yang mereka hasilkan. Untuk itu perlu meningkatkan harapan setiap PNS, maka akan diberi tunjangan kinerja. Bagaimana agar dalam suatu organisasi “Pengetahuan, Keterampilan, Tenaga, dan Waktu” digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja organisasi

Konsep yang diadopsi dalam pemberian tambahan penghasilan (Prasetya Irawan):
  • Sistem prestasi/kinerja (merit pay), yang dinilai adalah output pekerjaan
  • Sistem waktu/berdasarkan jam kerja yang bervariasi (Variable Timing Step-Rate Programs), digunakan apabila ada kesulitan menilai melalui merit pay.
  • Sistem kontrak/borongan, digunakan pada pekerjaan yang dianggap merugikan bila dikerjakan oleh pegawai tetap.
Sistem kompensasi yang dipakai oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Bagaimana POSISI STRATEGIS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka implementasi kebijakan tambahan penghasilan? Sistem kompensasi apa yang paling cocok dengan POSISI STRATEGIS?

Posisi Strategis saat ini adalah: 
  1. Standar kinerja setiap pegawai belum tersedia secara baik.
  2. Mengukur hasil kerja setiap pegawai masih sulit karena belum tersedia instrumen yang memadai.
  3. Target kerja sebagian besar pegawai tidak ada, dan belum pernah disusun dalam dokumen tertulis.
  4. Mengukur waktu kerja relatif lebih mudah dengan menggunakan instrumen yang lebih sederhana dibanding mengukur hasil kerja.
Dari analisis kajian tim kecil pada Biro Kepegawaian Dinkes Sumbar, Sistem kompensasi apa yang paling cocok dengan POSISI STRATEGIS?, yaitu Sistem waktu atau berdasarkan jam kerja yang bervariasi (Variable Timing Step-rate Programs)

Apa saja yang diukur untuk mengetahui kinerja??
  • Hasil kerja 
  • Kompetensi kerja yang dimiliki, yaitu:
  • Pengetahuan (Knowledge)
  • Keahlian (Skill)
  • Perilaku (Attitude)
Kendala yang dihadapi untuk mengukur variabel tersebut adalah:
  • Sistem untuk mengukur hasil kerja setiap bulan belum mendukung. Untuk menciptakan sistem yang baik memerlukan proses yang cukup panjang. Oleh sebab itu variabel HASIL KERJA diganti dengan WAKTU KERJA. 
  • Pengetahuan kerja dan keahlian kerja juga masih sulit untuk diukur setiap bulan karena membutuhkan metode yang rumit. 
  • Perilaku kerja tidak semuanya dapat diukur, karena keterbatasan instrumen. Hanya indikator Disiplin yang sudah memiliki sistem dan instrumen yang dapat dinilai setiap bulan.


 Variabel yang akan digunakan untuk mengukur kinerja dalam rangka pemberian tambahan penghasilan adalah waktu kerja dan disiplin
  • Waktu kerja setiap PNS diukur berdasarkan jurnal kegiatan harian yang dibuat setiap PNS. Karena jumlah populasi PNS sangat banyak dan variabilitas pekerjaan yang tinggi, maka penilainya adalah atasan langsung. 
  • Waktu kerja adalah waktu kerja efektif PNS setiap hari yaitu 1.200 jam dibagi dengan hari kerja efektif satu tahun yaitu 235 hari sehingga jam kerja efektif satu hari adalah 5,1 jam (dinilai telah melaksanakan pekerjaan satu hari apabila telah bekerja min 5 jam dalam satu hari) 
  • Disiplin diukur dengan menggunakan instrumen presensi harian. (Presensi ini diharapkan sudah mengadopsi sistem elektronik yang dikelola dalam suatu sistem informatika dengan server data terpusat). 
Siapa mengukur kinerja?
  • Waktu kerja diukur oleh atasan langsung berdasarkan jurnal kegiatan harian.
  • Disiplin diukur oleh atasan langsung berdasarkan rekapitulasi presensi harian yang dibuat oleh pejabat struktural yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada setiap SKPD.

Pergub Nomor 89 Tahun 2012

Komponen tambahan penghasilan adalah:
  1. TPD (Tambahan Penghasilan Dasar) yaitu tambahan penghasilan yang diterima setiap PNS, 
  2. TPK (Tambahan Penghasilan Kinerja), besarnya sekitar 40% TPD yang diberikan berdasarkan perhitungan. 
  3. TPPT (Tambahan Penghasilan Pertimbangan Terpilih) pada pegawai yang bekerja di tempat tertentu yang sulit atau diluar ibukota provinsi kecuali RS. 
Yang mendapat tambahan penghasilan yaitu PNSD, PNS Dpb., PNS DPk, dan pegawai negeri lainnya (TNI/Polri yang dipekerjakan) kecuali 
  • menjalani cuti besar;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani masa persiapan pensiun;
  • berhenti sebagai pegawai negeri;
  • diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
  • tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada SKPD.
  • PNSD diperbantukan


PNS yang tidak mendapat tambahan penghasilan dalam bentuk TPD adalah (kecuali mendapat penghasilan tambahan sejenis)
  • PNSD yang dipekerjakan ke instansi lain
  • Tidak membayar zakat bagi PNS golongan III dan IV yang wajib zakat
  • Tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut;
  • Menjalani cuti bersalin;
  • Menjalani cuti besar karena bersalin;
  • Menjalani cuti karena alasan penting, cuti sakit, atau cuti tahunan, yang lamanya lebih dari 15 (lima belas) hari kerja;
  • Pejabat Fungsional Tertentu yang diberhentikan sementara dari jabatan karena belum mencapai angka kredit dalam batas waktu yang ditentukan;
  • Telah mendapat tunjangan profesi guru
PNS Tugas Belajar diberikan TPD sampai bulan ke-6

Pengukuran kinerja dilakukan terhadap: 

  • Pejabat Fungsional Umum (JFU)
  • Pejabat Fungsional Tertentu (JFT)
  • JFU/JFT yang menjabat sebagai PPTK,
  • Pejabat Eselon IV,
  • Eselon III selain kepala SKPD, dan
  • Staf Ahli Gubernur;
Untuk mengukur KINERJA INDIVIDU wajib membuat LAPORAN HARIAN. Pengukuran kinerja pejabat esselon II dan esselon III Kepala SKPD diukur berdasarkan kinerja esselon III.

Variabel Pengukuran Kinerja:

Perilaku Kerja
  • Kehadiran terlambat tanpa izin;
  • Pulang lebih cepat tanpa izin;
  • Tidak masuk kantor tanpa izin;
  • Tidak melaksanakan tugas dan/atau perintah kedinasan dari atasan tanpa alasan yang sah; dan
Prestasi Kerja
  • pelaksanaan tugas pokok;
  • pelaksanaan tugas tambahan;
  • persentase realisasi anggaran;
  • Realisasi penerimaan; dan/atau
  • ketepatan waktu penyampaian laporan harian.
Persentase Realisasi Anggaran
  • Tidak sesuai dengan anggaran kas karena faktor lain diluar kemampuan, dikeluarkan dari mekanisme pengukuran.
  • Harus dijelaskan secara lugas sebab2nya oleh kepala SKPD dalam surat keterangan bermaterai

PNS dijatuhi hukuman disiplin
  • RINGAN : tidak dibayarkan TPK dan TPPT selama 3 (tiga) bulan
  • SEDANG : tidak dibayarkan TPK dan TPPT selama 6 (enam) bulan
  • BERAT : tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan selama 6 (enam) bulan
Pengaturan izin
  • Maksimal izin hadir terlambat, dihitung dari akumulasi waktu keterlambatan selama 8 jam dalam 1 (satu) bulan;
  • Maksimal izin pulang lebih cepat, dihitung dari akumulasi waktu pulang lebih cepat selama 8 jam dalam 1 (satu) bulan;
  • Izin tidak masuk kerja untuk kepentingan pribadi atau keluarga, diberikan paling lama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan;
  • Apabila PNS yang izin tidak masuk kerja melebihi 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, maka pada hari keempat dan seterusnya dikategorikan tidak masuk kerja, kecuali yang bersangkutan mengambil hak cuti tahunan;
  • Izin hadir terlambat, izin pulang lebih cepat, dan izin tidak masuk kerja harus disampaikan oleh PNS yang bersangkutan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan izin secara tertulis.
Tugas Pokok dan Tugas Tambahan
  • pelaksanaan tugas pokok dalam 1 (satu) hari minimal 5 (lima) jam dan maksimal 7 (tujuh) jam;
  • dalam hal akumulasi pelaksanaan tugas pokok kurang dari 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari, maka PNS yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan tugas pokok pada hari tersebut, kecuali melaksanakan tugas tambahan yang diperintahkan atasan, sehingga secara akumulasi mencapai jumlah jam kerja minimal 5 (lima) jam, dan minimal 3 (tiga) jam kelebihan durasi pelaksanaan tugas tambahantersebut dapat dimasukkan sebagai 1 (satu) tugas tambahan;
  • dalam hal pelaksanaan tugas pokok lebih dari 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari, maka kelebihan jam kerja yang mencapai 3 (tiga) jam atau lebih, dapat dimasukkan sebagai 1 (satu) tugas tambahan;
  • pelaksanaan tugas pokok dilaksanakan pada hari kerja dan tidak bisa digantikan di luar hari kerja, kecuali diperintahkan oleh pimpinan dengan ketentuan pelaksanaannya minimal 5 (lima) jam setiap hari;
  • pelaksanaan apel pagi/apel sore tidak termasuk tugas pokok maupun tugas tambahan;
  • mengikuti upacara bendera gabungan yang diperintahkan oleh atasan, setiap kalinya dapat dihitung sebagai 1 (satu) tugas tambahan.
  • mengikuti kegiatan pembinaan fisik dan mental yang dilaksanakan oleh SKPD setiap 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan, dapat dihitung sebagai 1 (satu) tugas tambahan, dan berlaku untuk kelipatannya;
  • melaksanakan tugas tambahan yang ditugaskan oleh atasan setelah melaksanakan tugas pokok minimal 5 (lima) jam dan maksimal 7 (tujuh) jam, dapat dihitung telah melaksanakan 1 (satu) tugas tambahan apabila telah mencapai jam kerja tugas tambahan minimal 2 (dua) jam setiap hari;
  • melaksanakan perjalanan dinas yang ditugaskan oleh atasan, setiap 1 (satu) hari dapat dihitung sebagai 1 (satu) tugas pokok;
  • penetapan tugas pokok dan rincian tugas Pejabat Fungsional Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
PNS yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan pra jabatan, workshop, bimbingan teknis, sosialisasi, atau pendidikan dan pelatihan sejenis, setiap 1 (satu) hari pelaksanaannya dihitung telah melaksanakan tugas pokok, dan setiap 2 (dua) hari pelaksanaannya dihitung telah melaksanakan tugas tambahan.

Pejabat Penilai
  • Pengukuran kinerja Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Gubernur dihimpun dan diakumulasikan oleh BKD dan disahkan oleh Gubernur;
  • Pengukuran kinerja Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD dihimpun dan diakumulasikan oleh BKD dan disahkan oleh Sekretaris Daerah;
  • Pengukuran kinerja Kepala Biro pada Sekretariat Daerah, dihimpun dan diakumulasikan oleh BKD dan disahkan oleh Asisten Sekretaris Daerah yang menjadi atasan langsung;
  • Pengukuran Kinerja Pejabat Struktural Eselon III selain kepala SKPD dilaksanakan oleh atasan langsung;
  • Pengukuran Kinerja Pejabat Struktural Eselon IV, dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon III sebagai Atasan langsung;
  • Pengukuran kinerja Pejabat Fungsional Umum dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IV sebagai Atasan Langsung.
  • Pengukuran kinerja Pejabat Fungsional Tertentu, dilaksanakan oleh Kepala SKPD, dan dapat didelegasikan kepada Pejabat Struktural yang melaksanakan fungsi kepegawaian;
  • Hasil pelaksanaan pengukuran kinerja Pejabat Fungsional Tertentu yang didelegasikan kepada Pejabat Struktural yang melaksanakan fungsi kepegawaian, diketahui oleh Ketua Tim Penilai Angka Kredit atau Koordinator Pejabat Fungsional Tertentu yang ada pada SKPD yang bersangkutan.

TP diterima yaitu TPD + (Persentase Total Skor Kinerja x TPK dan/atau TPPT)
Persentase Total Skor Kinerja adalah persentase total skor kinerja dua bulan sebelumnya

Semangat Baru Pegawai Di Lingkungan Pemda Provinsi Sumatera Barat...
Apa yang anda terima akan sesuai dengan apa yang anda lakukan!!!


Info lebih lanjut tentang Pergub 89 Tahun 2012, dapat di download pada link dibawah ini:
http://www.slideshare.net/irenesusilo18/pergub-89-tahun-2012




Rabu, 02 Januari 2013

Tetanus

TETANUS
(Manual Pemberantasan Penyakit Chin J & Kandun I, 2000)


1. Identifikasi
Tetanus adalah penyakit akut yang disebabkan oleh eksotoksin yang dikeluarkan oleh basil tetanus yang hidup secara anaerobic pada luka. Ciri khas dari tetanus adalah adanya kontraksi otot disertai rasa sakit, terutama otot leher kemudian diikuti dengan otot-otot seluruh badan. Gejala pertama yang muncul yang mengarahkan kita untuk memikirkan tetanus pada anak usia lebih tua dan orang dewasa adalah jika ditemukan adanya kaku otot pada abdomen.

Walaupun kaku otot abdomen bisa disebabkan oleh trauma pada daerah tersebut. Kejang seluruh tubuh dapat terjadi akibat rangsangan. Posisi yang khas pada penderita tetanus yang mengalami kejang adalah terjadinya opisthotonus dan ekspresi wajah yang disebut dengan “risus sardonicus”.

Kadang-kadang riwayat adanya trauma atau riwayat port d’entre tidak diketahui dengan jelas pada penderita tetanus. CFR berkisar 10%-90%, paling tinggi pada bayi dibandingkan dengan pada penderita yang lebih dewasa. CFR juga bervariasi dan berbanding terbalik dengan masa inkubasi, tersedianya fasilitas perawatan intensif dan tenaga medis yang berpengalaman dalam perawatan intensif.

Upaya untuk menemukan hasil tetanus melalui pemeriksaan laboratorium biasanya kurang berhasil. Basil jarang dapat ditemukan dari luka dan antibodi jarang terdeteksi.

2. Penyebab Infeksi
Clostridium tetani, basil tetanus.

3. Distribusi penyakit
Tersebar diseluruh dunia, sporadis dan relatif jarang terjadi di AS dan negara-negara industri. Selama periode 1995-1997, terdapat 124 kasus yang dilaporkan dari 33 negara bagian di AS, 60 % diantaranya terjadi pada usia 20-59 tahun; 35 % pada usia di atas 60 tahun, dan 5 % pada usia 20 tahun. Angka CFR meningkat sebesar 2,3 % pada mereka yang berumur 20-39 tahun dan 18 % pada mereka yang berumur di atas 60 tahun.

Tetanus yang terjadi dikalangan pecandu Napza suntik berkisar antara 11% dari 124 kasus tetanus dibandingkan dengan 3,6 % yang terjadi selama tahun 1991 -1994.

Rata-rata setiap tahun penderita yang di laporkan ke CDC Atlanta sebanyak 50 kasus. Tetanus pada umumnya terjadi didaerah pertanian dan daerah yang masih terbelakang, dimana orang lebih sering kontak dengan kotoran hewan dan program imunisasi tidak adekuat. Penyebab utama kematian bayi di Asia, Afrika dan Amerika Selatan, terutama di daerah pedesaan dan daerah tropis disebabkan oleh tetanus neonatorum (lihat dibawah). Pemakaian obat-obatan terlarang oleh para pecandu, terutama yang di gunakan melalui suntikan baik intramuskuler atau subkutan, dapat menimbulkan kasus individual dan KLB terbatas.

4. Reservoir
Reservoir dari basil tetanus adalah usus kuda dan hewan lainnya termasuk manusia dimana kuman tersebut berbahaya bagi hospes dan merupakan flora normal dalam usus; tanah atau benda-benda yang dapat terkontaminasi dengan tinja hewan atau manusia dapat juga berperan sebagai reservoir. Spora tetanus dapat ditemukan dimana-mana dan tersebar di lingkungan sekitar kita dan dapat mengkontaminasi berbagai jenis luka.

5. Cara Penularan
Spora tetanus masuk kedalam tubuh biasanya melalui luka tusuk yang tercemar dengan tanah, debu jalanan atau tinja hewan dan manusia, spora dapat juga masuk melalui luka bakar atau luka lain yang sepele atau tidak di hiraukan, atau juga dapat melalui injeksi dari jarum suntik yang tercemar yang dilakukan oleh penyuntik liar. Tetanus kadang kala sebagai kejadian ikutan pasca pembedahan termasuk setelah sirkumsisi.

Adanya jaringan nekrotik atau benda asing dalam tubuh manusia mempermudah pertumbuhan bakteri anaerobik.

Tetanus yang terjadi setelah terjadi luka, biasanya penderita pada waktu mengalami luka menganggap lukanya tidak perlu dibawa ke dokter.

6. Masa Inkubasi
Biasanya 3-21 hari, walaupun rentang waktu bisa 1 hari sampai beberapa bulan, hal ini tergantung pada ciri, kedalaman dan letak luka, rata-rata masa inkubasi adalah 10 hari. Kebanyakan kasus terjadi dalam waktu 14 hari. Pada umumnya makin pendek masa inkubasi biasanya karena luka terkontaminsi berat, akibatnya makin berat penyakitnya dan makin jelek prognosisnya.

7. Masa Penularan
Tidak ada penularan langsung dari manusia kepada manusia.

8. Kerentanan dan kekebalan
Semua orang rentan terhadap tetanus. Pemberian imunisasi aktif dengan tetanus toxoid (TT) dapat menimbulkan kekebalan yang dapat bertahan paling sedikit selama 10 tahun setelah pemberian imunisasi lengkap. Kekebalan pasif sementara didapat setelah pemberian Tetanus Immunoglobin (TIG) atau setelah pemberian tetanus antitoxin (serum kuda)

Bayi yang lahir dari ibu yang telah mendapatkan imunisasi TT lengkap terhindar dari tetanus neonatorum. Setelah sembuh dari tetanus tidak timbul kekebalan, orang tersebut dapat terserang untuk kedua kalinya, oleh karena itu segera setalah sembuh dari tetanus orang tersebut segera diberikan imunisasi TT dasar.

9. Cara-cara pemberantasan 
A. Cara-cara pencegahan
C. Penanggulangan Wabah
D. Dampak bencana
E. Tindakan internasional 
  1. Beri penyuluhan kepada mesyarakat tentang manfaat pemberian imunisasi TT lengkap. Berikan juga penjelasan tentang bahayanya luka tertutup terhadap kemungkinan terkena tetanus dan perlunya pemberian profilaksi aktif maupun pasif setelah mendapatkan luka. 
  2. Berikan imunisasi aktif dengan TT kepada anggota masyarakat yang dapat memberikan perlindungan paling sedikit 10 tahun. Setelah seri imunisasi dasar diberikan selang beberapa lama dapat diberikan dosis booster sekali, dosis booster ini dapat menaikkan titer antibodi cukup tinggi, Tetanus Toxoid biasanya diberikan bersama-sama Diphtheria toxoid dan vaksin pertussis dalam kombinasi vaksin (DPT atau DaPT) atau dalam bentuk DT untuk anak usia dibawah 7 tahun dimana pemberian vaksin pertussis merupakan kontraindikasi atau dalam bentuk Td untuk orang dewasa. 
    • Untuk anak usia 7 tahun keatas di AS tersedia preparat vaksin yang didalamnya berisi Haemophylus influenzae “type b conjugate” (DPT – Hib), begitu juga Hib dikombinasi dengan preparat yang berisi pertussis aseluler (DaPT). Di beberapa negara ada juga vaksin DPT, DT dan T yang dikombinasikan dengan vaksin polio inaktif. Dinegara dimana program imunisasinya kurang baik semua wanita hamil harus diberikan 2 dosis TT, vaksin TT non adsorbed (“plain”) imunogenisitasnya kurang dibandingkan dengan yang adsorbed baik pada pemberian imunisasi dasar maupun pada pemberian booster. Reaksi lokal setelah pemberian TT sering terjadi namun ringan. 
    • Reaksi lokal dan sistemik yang berat jarang terjadi, terutama setelah pemberian TT yang berulang kali. 
      • Jadwal imunisasi TT yang dianjurkan sama dengan jadwal pemberian vaksin difteri (lihat Difteria, 9A). 
      • Walaupun TT dianjurkan untuk diberikan kepada seluruh anggota masyarakat tanpa memandang usia; namun penting sekali untuk diberikan kepada para pekerja atau orang dengan risiko tinggi seperti mereka yang kontak dengan tanah, air limbah dan kotoran hewan; anggota militer; polisi dan mereka yang rentan terhadap trauma; dan kelompok lain yang mempunyai risiko tinggi kena tetanus. TT perlu diberikan kepada WUS dan ibu hamil untuk melindungi bayinya terkena tetanus neonatorum. 
      • Perlindungan aktif perlu dipertahankan dengan pemberian dosis booster Td setiap 10 tahun sekali. 
      • Anak-anak dan orang dewasa yang menderita HIV/AIDS atau yang mempunyai sistem kekebalan rendah, jadwal pemberian imunisasi TT sama dengan jadwal pemberian untuk orang normal walaupun dengan risiko reaksi immunitasnya suboptimal. 
  3. Tindakan pencegahan pada perawatan luka : 
    • Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tetanus pada pederita luka sangat tergantung pada penilaian terhadap keadaan luka itu sendiri dan status imunisasi penderita. 
    • Penilaian harus dilakukan dengan hati-hati apakah luka itu bersih atau kotor, apakah penderita pernah mendapatkan imunisasi TT ataukah pernah mendapatkan TIG (Tetanus Immune Globulin) sebelumnya (lihat table dibawah). Bersihkan luka sebagaimana mestinya, bila diperlukan lakukan debridement luka dan berikan antibiotika yang tepat. 
      • Bagi mereka yang sudah pernah mendapat imunisasi TT lengkap dan hanya menderita luka ringan dan tidak terkontaminasi, dosis booster TT diberikan jika imunisasi TT terakhir yang diberikan sudah lebih dari 10 tahun yang lalu. Untuk luka yang luas dan kotor, berikan dosis tunggal booster tetanus toxoid (sebaiknya Td) pada hari itu juga, dengan catatan penderita tidak pernah mendapatkan suntikan TT selama lima tahun terakhir. 
      • Bagi orang yang belum mendapatkan imunisasi dasar TT secara lengkap, pada saat mengalami luka berikan dosis tunggal TT segera. TIG diberikan selain TT jika luka yang dialami cukup luas dan terkontaminasi dengan tanah dan kotoran hewan. Mengenai jenis tetanus toxoid yang dipakai seperti telah dijelaskan sebelumnya tergantung pada usia dan status imunisasi penderita, yang tujuannya adalah sekaligus melengkapi dosis imunisasi dasar dari penderita. Vaksin dapat berupa DaPT, DPT, DT atau Td. Imunisasi pasif diberikan berupa TIG sebanyak 250 1U (Catatan: IU = International Unit). Jika TIG tidak ada dapat diberikan antitoksin yang berasal dari serum binatang sebanyak 1.500 – 5.000 IU. Indikasi pemberian imunisasi pasif adalah jika lukanya kotor dan luas/dalam dan riwayat imunisasinya tidak jelas/tidak pernah diimunisasi atau imunisasi dasarnya tidak lengkap. 
Jika TT dan TIG harus diberikan pada saat yang sama gunakanlah jarum suntik dan semprit yang berbeda, suntikan ditempat yang berbeda. Jika antitoksin yang berasal dari serum binatang (ATS) yang dipakai lakukan terlebih dulu Skin test untuk mencegah terjadinya syok anafilaksis. Skin test dilakukan dengan menyuntikkan antitoksin yang telah diencerkan dengan garam fisiologis dengan perbandingan 1 : 100, sebanyak 0,02 cc intrakutan. Pada saat yang bersamaan siapkan alat suntik yang telah diisi dengan adrenaline. 

Skin test dengan larutan yang lebih encer (1 : 1000) dilakukan terhadap penderita yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan suntikan antitoksin dari serum binatang. Sebagai kontrol ditempat lain disuntikkan garam fisiologis intrakutan. 

Jika setelah 15 – 30 menit setelah suntikan timbul benjolan dikulit yang dikelilingi oleh warna kemerahan berupa eritema dengan ukuran 3 mm atau lebih dibandingkan dengan kontrol maka lakukan desensitisasi terhadap penderita. Pemberian penisilin selama 7 hari dapat membentuk C. Tetani didalam luka namun hal ini tidak mengurangi upaya pengobatan yang tepat dari luka, bersama-sama dengan pemberian imunisasi yang tepat. 

B. Pengawasan penderita, kontak dan lingkungan terdekat.
  1. Laporan ke Dinas Kesehatan setempat: di AS, tetanus wajib dilaporkan diseluruh negara bagian dan juga di banyak negara, kategori 2B (lihat pelaporan Penyakit Menular). 
  2. Tindakan isolasi: Tidak ada 
  3. Tindakan disinfeksi segera: Tidak ada 
  4. Tindakan karantina: Tidak ada 
  5. Imunisasi terhadap kontak: Tidak ada 
  6. Investigasi terhadap kontak dan sumber infeksi: Lakukan investigasi kasus untuk mengetahui derajat dan asal luka. 
  7. Pengobatan spesifik : TIG IM dengan dosis 3.000 – 6.000 I.U. Jika TIG tidak tersedia, berikan anti toxin tetanus (dari serum kuda) dengan dosis tunggal intravena setelah dilakukan uji terhadap hipersensitivitas; metronidazole intravena dalam dosis besar diberikan untuk jangka waktu 7 -14 hari. Luka dibersihkan dan dilakukan debridement yang luas dan bila memungkinkan dilakukan eksisi luka. Debridement pada potongan tali pusat neonatus tidak dilakukan. 
  8. Pertahankan aliran udara yang cukup pada jalan nafas dan bila diperlukan dapat diberkan obat penenang. Berikan obat muscle relaxant, bersamaan dengan itu lakukan tracheostomy atau lakukan intubasi nasotrakeal. 
Pemberian nafas buatan secara mekanis membantu menyelamatkan nyawa penderita. Imunisasi aktif dapat diberikan bersamaan dengan pengobatan dan tindakan lain. 

Walaupun sangat jarang, jika terjadi KLB, lakukan penyelidikan terhadap kemungkinan terjadinya kontaminasi pada penggunaan obat-obat terlarang dengan suntikan. 

Kerusuhan sosial (konflik militer, huru hara) dan bencana alam (banjir, badai, gempa bumi) yang mengakibatkan banyak orang yang luka pada populasi yang tidak pernah mendapatkan imunisasi sehingga pada keadaan ini ada peningkatan kebutuhan TIG atau anti toxin tetanus atau toxoid untuk mengobati penderita yang mengalami luka luka. 

Imunisasi TT dianjurkan untuk diberikan kepada wisatawan manca negara.