Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Campak
a. Pencegahan penyakit Campak pada bencana
Pada dasarnya upaya pencegahan penyakit campak adalah pemberian imunisasi pada usia yang tepat. Pada saat bencana, kerawanan terhadap penyakit ini meningkat karena:
- Memburuknya status kesehatan, terutama status gizi anak-anak.
- Konsentrasi penduduk pada suatu tempat/ruang (pengungsi).
- Mobilitas penduduk antar wilayah meningkat (kunjungan keluarga).
- Cakupan imunisasi rendah yang akan meningkatkan kerawanan yang berat.
Oleh karena itu pada saat bencana tindakan pencegahan terhadap penyakit campak ini dilakukan dengan melaksanakan imunisasi, dengan kriteria:
- Jika cakupan imunisasi campak didesa yang mengalami bencana >80%, tidak dilaksanakan imunisasi massal (sweeping).
- Jika cakupan imunisasi campak di desa bencana meragukan maka dilaksanakan imunisasi tambahan massal (crash program) pada setiap anak usia kurang dari 5 tahun (6–59 bulan), tanpa memandang status imunisasi sebelumnya dengan target cakupan >95%.
- Bila pada daerah tersebut belum melaksanakan imunisasi campak secara rutin pada anak sekolah, imunisasi dasar juga diberikan pada kelompok usia sekolah dasar kelas 1 sampai 6.
Seringkali karena suasana pada saat dan pasca-bencana tidak memungkinkan dilakukan imunisasi massal, maka diambil langkah sebagai berikut:
- Pengamatan ketat terhadap munculnya penderita campak.
- Jika ditemukan satu penderita campak di daerah bencana, imunisasi massal harus dilaksanakan pada kelompok pengungsi tersebut, dengan sasaran anak usia 5–59 bulan dan anak usia sekolah kelas 1 sampai 6 SD (bila belum melaksanakan BIAS campak) sampai hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan penderita positif terkena campak. Imunisasi tambahan massal yang lebih luas dilakukan sesuai dengan kriteria imunisasi tersebut.
- Jika diterima laporan adanya penderita campak di luar daerah bencana, tetapi terdapat kemudahan hubungan (kemudahan penularan) dengan daerah bencana, penduduk di desa tersebut dan daerah bencana harus diimunisasi massal (sweeping) sesuai kriteria imunisasi.
b. Sistem tatalaksana penderita Campak
Berikut adalah sistem tatalaksana penderita campak.
1. Rujukan Penderita Campak dari Masyarakat – Pos Kesehatan
- Pada saat bencana, setiap keluarga, kepala ketua kelompok pengungsi, kepala desa mendorong setiap anggota keluarganya yang menderita sakit panas untuk segera berobat ke pos kesehatan terdekat (termasuk penderita campak).
- Petugas menetapkan diagnosis dan tatalaksana penderita campak dengan benar dan segera melaporkan ke petugas pengamatan penyakit.
2. Tatalaksana Kasus
Batasan Kasus Campak:
- Menderita sakit panas (diraba atau diukur dengan termometer 39 derajat Celcius)
- Bercak kemerahan
- Dengan salah satu gejala tambahan: batuk, pilek, mata merah, diare. Komplikasi berat campak: Bronchopneumonia, Radang telinga tengah, Diare
3. Langkah-Langkah Tatalaksana
Penetapan diagnosa berdasarkan batasan diagnosa dan komplikasi, yaitu :
- Panas kurang dari 3 hari, atau panas tanpa bercak kemerahan dan tidak diketahui adanya diagnosa lain, maka:
- Berikan: obat penurun panas (parasetamol)
- Anjuran:
- Makan dan minum yang banyak
- Membersihkan badan
- Jika timbul bercak kemerahan atau sakitnya semakin memberat/belum sembuh, berobat kembali ke pos kesehatan.
- Panas dan bercak kemerahan dengan salah satu gejala tambahan (panas 3 – 7 hari).
- Berikan:
- Penurun panas (parasetamol)
- Antibiotik (ampisilin, kotrimoksa-sol), lihat tatalaksana ISPA
- Vitamin A
- Oralit
- Anjuran:
- Makan dan banyak minum
- Membersihkan badan
- Jika timbul komplikasi: diare hebat, sesak napas atau radang telinga tengah (menangis, rewel), segera kembali ke pos kesehatan.
- Jika 3 hari pengobatan belum membaik, segera kembali ke pos kesehatan.
c. Penyelidikan dan Penanggulangan KLB Campak
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelidikan dan penanggulangan KLB campak, antara lain:
1. Sumber informasi kasus campak
- Pelaksanaan pengamatan penyakit.
- Laporan petugas penanggulangan bencana.
- Laporan masyarakat (kepala desa, ketua kelompok pengungsi atau anggota masyarakat lain).
2. Kriteria KLB
Satu kasus di daerah bencana pada keadaan bencana adalah KLB (masa darurat, masa rehabilitasi).
3. Langkah-Langkah Penyelidikan
- Penetapan diagnosa.
- Mencari kasus tambahan dengan pelacakan lapangan, informasi semua kepala desa, ketua kelompok pengungsi dan keluarga di daerah bencana.
- Membuat grafik penderita berdasarkan waktu kejadian kasus.
- Membuat pemetaan kasus.
- Menetapkan daerah dan kelompok yang banyak penderita.
- Menetapkan daerah atau kelompok yang terancam penularan, karena alasan kemudahan hubungan dan alasan rendahnya cakupan imunisasi.
- Melaksanakan upaya pencegahan dan melaksanakan sistem tatalaksana penderita campak.
Catatan: Pada saat imunisasi massal, pisahkan antara yang sakit dan yang sehat.
4. Melaksanakan pengamatan (surveilans) ketat selama KLB berlangsung, dengan sasaran pengamatan:
- Penderita: peningkatan kasus, wilayah penyebaran dan banyaknya komplikasi dan kematian.
- Cakupan imunisasi setelah imunisasi massal.
- Kecukupan obat dan sarana pendukung penanggulangan KLB.
5. Penggerakkan kewaspadaan terhadap penderita campak dan pentingnya pencegahan:
- Kepala Wilayah: pengarahan penggerakkan kewaspadaan.
- Menyusun sistem tatalaksana penderita campak.
- Dukungan upaya pencegahan (imunisasi massal).
Boleh Tahu referensinya dari mana??
BalasHapus