Sabtu, 28 November 2015

Jaminan Perlindungan Keselamatan Penumpang Umum Kapal Wisata Di Kabupaten Pesisir Selatan


Padang, 27 November 2015

Setelah sukses dalam melaksanakan Kegiatan Pekan Keselamatan di Jalan Pada Tahun 2014, di penghujung Tahun 2015 ini, kembali Jejaring Kemitraan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan sebuah terobosan dalam Program Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan (GAKTI), yaitu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Jaminan Perlindungan Keselamatan Penumpang Umum Kapal Wisata pada tanggal 27 November 2015

Upaya di bidang GAKTI bertugas untuk nelaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan dibidang pengendalian gangguan akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan.




Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Jaminan Perlindungan Keselamatan Penumpang Umum Kapal Wisata pada tanggal 27 November 2015 akan mendukung Program Dinas Kesehatan di Untuk Penanganan Kecelakaan dan selalu menjadi pengingat kepada masyarakat bahwa transportasi wisata ini bisa juga menimbulkan kecelakaan mulai dari ringan sampai berakibat kematian.
Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Jika terjadi kecelakaan di lokasi objek wisata dan bukan karena kesalahan wisatawan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara pariwisata. 

Salah satu cara mengelola risiko itu ialah menggunakan jasa pihak ketiga seperti perusahaan asuransi yang berfungsi menerima risiko atas pengunjung dan infrastuktur wisata apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Misalnya saja bekerja sama dengan perusahaan PT Asuransi Jasaraharja, demikian papar Kadishub dan Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Drs. Iqbal Rama Dipayana, M.Si.

Adanya jaminan perlindungan keselamatan penumpang umum kapal wisata di Kabupaten Pesisir Selatan, yang didukung dengan peraturan yang mengatur secara eksplisit sehingga implementasi dari peraturan ini belum berjalan secara optimal dan menyeluruh adalah sebuah upaya menjamin keselamatan wisatawan di daerah ini.

"Perbup ini harus diterapkan di Kab. Pesisir Selatan saat ini karena Kab. Pesisir Selatan telah menjadi destinasi wisata pantai dan laut yang sangat di minati oleh wisatawan dari daerah maupun mancanegara. Dengan adanya aturan Pemkab Pessel yang menjamin keselamatan wisatawan dalam menggunakan kapal wisata umum maka wisatawan pun akan merasa nyaman dalam menggunakan kapal wisata umum" tambah Iqbal mengakhiri wawancara

(DR. dr. Irene, MKM)

1 komentar: