Jumat, 04 Januari 2013

Sosialisasi Pergub Sumbar Nomor 89/2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

PGPS “Pintar Goblok Pendapatan Sama” adalah sebuah istilah yang lazim terdengar pada mekanisme Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persepsi yang berkembang selama ini adalah Tunjangan Daerah merupakan hak yang diterima pegawai setiap bulan ataupun melaksanakan atau tidak melaksanakan tugas, menghasilkan ataupun tidak menghasilkan asal masuk tepat waktu.

Perlu perubahan paradigma, bahwa tunjangan daerah adalah kewajiban, sehingga sekarang diberi nama Tunjangan Kinerja. Perubahan istilah ini bertujuan untuk menghilangkan kesan sensori PNS terhadap tunjangan daerah serta menyesuaikan dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum tambahan penghasilan adalah Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kadinkes Sumbar Bersama Bapak Anton (BKD Sumbar), Saat Sosialisasi Pergub Tambahan Penghasilan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2012 sebagai pedoman dalam Tambahan motivasi kerja, jika diilustrasikan seperti seeorang yang sedang mendaki gunung, mengharapkan untuk mendapatkan sesuatu di puncak gunung.

Pada umumnya MOTIVASI DASAR bagi kebanyakan orang menjadi pegawai atau bekerja  pada suatu organisasi tertentu adalah 
untuk MENCARI NAFKAH.
Mereka menggunakan PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, TENAGA, DAN WAKTU untuk menghasilkan NAFKAH YANG SESUAI.


Meningkatkan harapan setiap pihak dengan memberikan peluang peningkatan imbalan pada setiap peningkatan imbalan pada setiap peningkatan kinerja yang mereka hasilkan. Untuk itu perlu meningkatkan harapan setiap PNS, maka akan diberi tunjangan kinerja. Bagaimana agar dalam suatu organisasi “Pengetahuan, Keterampilan, Tenaga, dan Waktu” digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja organisasi

Konsep yang diadopsi dalam pemberian tambahan penghasilan (Prasetya Irawan):
  • Sistem prestasi/kinerja (merit pay), yang dinilai adalah output pekerjaan
  • Sistem waktu/berdasarkan jam kerja yang bervariasi (Variable Timing Step-Rate Programs), digunakan apabila ada kesulitan menilai melalui merit pay.
  • Sistem kontrak/borongan, digunakan pada pekerjaan yang dianggap merugikan bila dikerjakan oleh pegawai tetap.
Sistem kompensasi yang dipakai oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Bagaimana POSISI STRATEGIS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka implementasi kebijakan tambahan penghasilan? Sistem kompensasi apa yang paling cocok dengan POSISI STRATEGIS?

Posisi Strategis saat ini adalah: 
  1. Standar kinerja setiap pegawai belum tersedia secara baik.
  2. Mengukur hasil kerja setiap pegawai masih sulit karena belum tersedia instrumen yang memadai.
  3. Target kerja sebagian besar pegawai tidak ada, dan belum pernah disusun dalam dokumen tertulis.
  4. Mengukur waktu kerja relatif lebih mudah dengan menggunakan instrumen yang lebih sederhana dibanding mengukur hasil kerja.
Dari analisis kajian tim kecil pada Biro Kepegawaian Dinkes Sumbar, Sistem kompensasi apa yang paling cocok dengan POSISI STRATEGIS?, yaitu Sistem waktu atau berdasarkan jam kerja yang bervariasi (Variable Timing Step-rate Programs)

Apa saja yang diukur untuk mengetahui kinerja??
  • Hasil kerja 
  • Kompetensi kerja yang dimiliki, yaitu:
  • Pengetahuan (Knowledge)
  • Keahlian (Skill)
  • Perilaku (Attitude)
Kendala yang dihadapi untuk mengukur variabel tersebut adalah:
  • Sistem untuk mengukur hasil kerja setiap bulan belum mendukung. Untuk menciptakan sistem yang baik memerlukan proses yang cukup panjang. Oleh sebab itu variabel HASIL KERJA diganti dengan WAKTU KERJA. 
  • Pengetahuan kerja dan keahlian kerja juga masih sulit untuk diukur setiap bulan karena membutuhkan metode yang rumit. 
  • Perilaku kerja tidak semuanya dapat diukur, karena keterbatasan instrumen. Hanya indikator Disiplin yang sudah memiliki sistem dan instrumen yang dapat dinilai setiap bulan.


 Variabel yang akan digunakan untuk mengukur kinerja dalam rangka pemberian tambahan penghasilan adalah waktu kerja dan disiplin
  • Waktu kerja setiap PNS diukur berdasarkan jurnal kegiatan harian yang dibuat setiap PNS. Karena jumlah populasi PNS sangat banyak dan variabilitas pekerjaan yang tinggi, maka penilainya adalah atasan langsung. 
  • Waktu kerja adalah waktu kerja efektif PNS setiap hari yaitu 1.200 jam dibagi dengan hari kerja efektif satu tahun yaitu 235 hari sehingga jam kerja efektif satu hari adalah 5,1 jam (dinilai telah melaksanakan pekerjaan satu hari apabila telah bekerja min 5 jam dalam satu hari) 
  • Disiplin diukur dengan menggunakan instrumen presensi harian. (Presensi ini diharapkan sudah mengadopsi sistem elektronik yang dikelola dalam suatu sistem informatika dengan server data terpusat). 
Siapa mengukur kinerja?
  • Waktu kerja diukur oleh atasan langsung berdasarkan jurnal kegiatan harian.
  • Disiplin diukur oleh atasan langsung berdasarkan rekapitulasi presensi harian yang dibuat oleh pejabat struktural yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada setiap SKPD.

Pergub Nomor 89 Tahun 2012

Komponen tambahan penghasilan adalah:
  1. TPD (Tambahan Penghasilan Dasar) yaitu tambahan penghasilan yang diterima setiap PNS, 
  2. TPK (Tambahan Penghasilan Kinerja), besarnya sekitar 40% TPD yang diberikan berdasarkan perhitungan. 
  3. TPPT (Tambahan Penghasilan Pertimbangan Terpilih) pada pegawai yang bekerja di tempat tertentu yang sulit atau diluar ibukota provinsi kecuali RS. 
Yang mendapat tambahan penghasilan yaitu PNSD, PNS Dpb., PNS DPk, dan pegawai negeri lainnya (TNI/Polri yang dipekerjakan) kecuali 
  • menjalani cuti besar;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani masa persiapan pensiun;
  • berhenti sebagai pegawai negeri;
  • diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
  • tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada SKPD.
  • PNSD diperbantukan


PNS yang tidak mendapat tambahan penghasilan dalam bentuk TPD adalah (kecuali mendapat penghasilan tambahan sejenis)
  • PNSD yang dipekerjakan ke instansi lain
  • Tidak membayar zakat bagi PNS golongan III dan IV yang wajib zakat
  • Tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut;
  • Menjalani cuti bersalin;
  • Menjalani cuti besar karena bersalin;
  • Menjalani cuti karena alasan penting, cuti sakit, atau cuti tahunan, yang lamanya lebih dari 15 (lima belas) hari kerja;
  • Pejabat Fungsional Tertentu yang diberhentikan sementara dari jabatan karena belum mencapai angka kredit dalam batas waktu yang ditentukan;
  • Telah mendapat tunjangan profesi guru
PNS Tugas Belajar diberikan TPD sampai bulan ke-6

Pengukuran kinerja dilakukan terhadap: 

  • Pejabat Fungsional Umum (JFU)
  • Pejabat Fungsional Tertentu (JFT)
  • JFU/JFT yang menjabat sebagai PPTK,
  • Pejabat Eselon IV,
  • Eselon III selain kepala SKPD, dan
  • Staf Ahli Gubernur;
Untuk mengukur KINERJA INDIVIDU wajib membuat LAPORAN HARIAN. Pengukuran kinerja pejabat esselon II dan esselon III Kepala SKPD diukur berdasarkan kinerja esselon III.

Variabel Pengukuran Kinerja:

Perilaku Kerja
  • Kehadiran terlambat tanpa izin;
  • Pulang lebih cepat tanpa izin;
  • Tidak masuk kantor tanpa izin;
  • Tidak melaksanakan tugas dan/atau perintah kedinasan dari atasan tanpa alasan yang sah; dan
Prestasi Kerja
  • pelaksanaan tugas pokok;
  • pelaksanaan tugas tambahan;
  • persentase realisasi anggaran;
  • Realisasi penerimaan; dan/atau
  • ketepatan waktu penyampaian laporan harian.
Persentase Realisasi Anggaran
  • Tidak sesuai dengan anggaran kas karena faktor lain diluar kemampuan, dikeluarkan dari mekanisme pengukuran.
  • Harus dijelaskan secara lugas sebab2nya oleh kepala SKPD dalam surat keterangan bermaterai

PNS dijatuhi hukuman disiplin
  • RINGAN : tidak dibayarkan TPK dan TPPT selama 3 (tiga) bulan
  • SEDANG : tidak dibayarkan TPK dan TPPT selama 6 (enam) bulan
  • BERAT : tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan selama 6 (enam) bulan
Pengaturan izin
  • Maksimal izin hadir terlambat, dihitung dari akumulasi waktu keterlambatan selama 8 jam dalam 1 (satu) bulan;
  • Maksimal izin pulang lebih cepat, dihitung dari akumulasi waktu pulang lebih cepat selama 8 jam dalam 1 (satu) bulan;
  • Izin tidak masuk kerja untuk kepentingan pribadi atau keluarga, diberikan paling lama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan;
  • Apabila PNS yang izin tidak masuk kerja melebihi 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, maka pada hari keempat dan seterusnya dikategorikan tidak masuk kerja, kecuali yang bersangkutan mengambil hak cuti tahunan;
  • Izin hadir terlambat, izin pulang lebih cepat, dan izin tidak masuk kerja harus disampaikan oleh PNS yang bersangkutan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan izin secara tertulis.
Tugas Pokok dan Tugas Tambahan
  • pelaksanaan tugas pokok dalam 1 (satu) hari minimal 5 (lima) jam dan maksimal 7 (tujuh) jam;
  • dalam hal akumulasi pelaksanaan tugas pokok kurang dari 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari, maka PNS yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan tugas pokok pada hari tersebut, kecuali melaksanakan tugas tambahan yang diperintahkan atasan, sehingga secara akumulasi mencapai jumlah jam kerja minimal 5 (lima) jam, dan minimal 3 (tiga) jam kelebihan durasi pelaksanaan tugas tambahantersebut dapat dimasukkan sebagai 1 (satu) tugas tambahan;
  • dalam hal pelaksanaan tugas pokok lebih dari 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari, maka kelebihan jam kerja yang mencapai 3 (tiga) jam atau lebih, dapat dimasukkan sebagai 1 (satu) tugas tambahan;
  • pelaksanaan tugas pokok dilaksanakan pada hari kerja dan tidak bisa digantikan di luar hari kerja, kecuali diperintahkan oleh pimpinan dengan ketentuan pelaksanaannya minimal 5 (lima) jam setiap hari;
  • pelaksanaan apel pagi/apel sore tidak termasuk tugas pokok maupun tugas tambahan;
  • mengikuti upacara bendera gabungan yang diperintahkan oleh atasan, setiap kalinya dapat dihitung sebagai 1 (satu) tugas tambahan.
  • mengikuti kegiatan pembinaan fisik dan mental yang dilaksanakan oleh SKPD setiap 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan, dapat dihitung sebagai 1 (satu) tugas tambahan, dan berlaku untuk kelipatannya;
  • melaksanakan tugas tambahan yang ditugaskan oleh atasan setelah melaksanakan tugas pokok minimal 5 (lima) jam dan maksimal 7 (tujuh) jam, dapat dihitung telah melaksanakan 1 (satu) tugas tambahan apabila telah mencapai jam kerja tugas tambahan minimal 2 (dua) jam setiap hari;
  • melaksanakan perjalanan dinas yang ditugaskan oleh atasan, setiap 1 (satu) hari dapat dihitung sebagai 1 (satu) tugas pokok;
  • penetapan tugas pokok dan rincian tugas Pejabat Fungsional Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
PNS yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan pra jabatan, workshop, bimbingan teknis, sosialisasi, atau pendidikan dan pelatihan sejenis, setiap 1 (satu) hari pelaksanaannya dihitung telah melaksanakan tugas pokok, dan setiap 2 (dua) hari pelaksanaannya dihitung telah melaksanakan tugas tambahan.

Pejabat Penilai
  • Pengukuran kinerja Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Gubernur dihimpun dan diakumulasikan oleh BKD dan disahkan oleh Gubernur;
  • Pengukuran kinerja Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD dihimpun dan diakumulasikan oleh BKD dan disahkan oleh Sekretaris Daerah;
  • Pengukuran kinerja Kepala Biro pada Sekretariat Daerah, dihimpun dan diakumulasikan oleh BKD dan disahkan oleh Asisten Sekretaris Daerah yang menjadi atasan langsung;
  • Pengukuran Kinerja Pejabat Struktural Eselon III selain kepala SKPD dilaksanakan oleh atasan langsung;
  • Pengukuran Kinerja Pejabat Struktural Eselon IV, dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon III sebagai Atasan langsung;
  • Pengukuran kinerja Pejabat Fungsional Umum dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon IV sebagai Atasan Langsung.
  • Pengukuran kinerja Pejabat Fungsional Tertentu, dilaksanakan oleh Kepala SKPD, dan dapat didelegasikan kepada Pejabat Struktural yang melaksanakan fungsi kepegawaian;
  • Hasil pelaksanaan pengukuran kinerja Pejabat Fungsional Tertentu yang didelegasikan kepada Pejabat Struktural yang melaksanakan fungsi kepegawaian, diketahui oleh Ketua Tim Penilai Angka Kredit atau Koordinator Pejabat Fungsional Tertentu yang ada pada SKPD yang bersangkutan.

TP diterima yaitu TPD + (Persentase Total Skor Kinerja x TPK dan/atau TPPT)
Persentase Total Skor Kinerja adalah persentase total skor kinerja dua bulan sebelumnya

Semangat Baru Pegawai Di Lingkungan Pemda Provinsi Sumatera Barat...
Apa yang anda terima akan sesuai dengan apa yang anda lakukan!!!


Info lebih lanjut tentang Pergub 89 Tahun 2012, dapat di download pada link dibawah ini:
http://www.slideshare.net/irenesusilo18/pergub-89-tahun-2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar